Sandang 2 Status Tersangka Sekaligus, Richard Lee Ternyata Lakukan Hal Ini

Selasa 05-04-2022,20:30 WIB

Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus akses ilegal, 
dokter Richard Lee kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Kartika Putri.

Artinya, Richard Lee menyandang dua status tersangka sekaligus. 

Dokter yang juga pemilik sebuah klinik kecantikan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik laporan Kartika Putri karena diduga produk yang diteliti oleh suami Reni Effendi di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan oleh Kartika Putri meskipun secara merek sama.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pihaknya sudah menjadikan Richard Lee sebagai tersangka atas hal ini.

’’Kenapa laporan Kartika Putri ini dinaikkan jadi tersangka? Awal mulanya Richard Lee membeli kosmetik melalui online. Apakah benar itu produk si Helwa atau tidak, kan kita tidak tahu namanya juga produk online,” kata Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan Selasa (5/4).

Kecurigaan penyidik lantaran produk yang diteliti Richard Lee tidak ada BPOM. Sementara semua produk Helwa disebut Kombes Auliansyah Lubis sudah memiliki izin BPOM.

’’Jadi sebenarnya yang di-endorse Kartika Putri, produk itu telah memiliki izin dari BPOM, dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial, Kartika Putri disebut meng-endorse produk abal-abal dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kombes Auliansyah Lubis juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat melakukan penelitian di laboratorium. 

Menurutnya, ada prosedur yang salah dilakukannya lantaran tidak memfoto dan hal-hal teknis lainnya. 

’’Richard Lee menyatakan ada banyak korban yang melapor ke dia, tapi sampai saat ini dia tidak bisa menghadirkan siapa- siapanya (korban yang dimaksud, Red),” tandasnya.

Seperti diketahui, persetuan antara Kartika Putri dengan Richard Lee berawal dari sebuah produk kecantikan. 

Istri dari Habib Usman bin Yahya itu awalnya mempromosikan produk kecantikan di media sosialnya. Setelah dilteliti oleh Richard Lee, produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya.

Terkait permasalahan tersebut, Kartika Putri dan Richard Lee sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permsalahan secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil. 

Kartika Putri juga sempat melayangkan surat somasi. Sampai akhirnya perempuan 31 tahun itu melaporkan Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. 

Dikutip dari Jawapos.com, Richard Lee melaporkan balik Kartika Putri ke Polda Sumsel terkait kasus yang sama. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait