Reaksi sejumlah kalangan terus bergulir terhadap pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Di lembaga legislatif, bahkan saat ini muncul wacana yang cukup menguat, di kalangan Komisi IX DPR untuk merevisi Undang Undang 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, Kamis (31/3).
"Di Komisi IX sendiri wacana ini juga menguat, banyak juga yang mengatakan bahwa kita mesti mempertimbangkan, kalau memang ini penyelesaiannya berarti revisi UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran," kata Melki, Kamis (31/3).
Meski demikian, Melki menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat wacana dan belum menjadi sebuah keputusan. Melki menjelaskan, perlu ada kanal untuk membahas polemik itu agar dapat diputuskan dengan kepala dingin.
Dikatakan Melki, wacana revisi UU Praktik Kedokteran sudah masuk ke berbagai lini kehidupan sosial. Atas dasar itu, pihaknya mengaku, memiliki tanggung jawab untuk segera menganalisasi dengan tepat. Dengan demikian apapun masalahnya pasti ditemukan solusinya.
Politisi Golkar itu mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
"Pokoknya minggu depan awal sudah bisa kami rapat dengan IDI dan nanti tentu nanti terkait lain yang akan kita undang akan kita putuskan bersama," ucap Melki.
Wacana revisi UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran pernah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mendorong agar Komisi IX mengevaluasi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran.
"Komisi IX untuk melakukan kajian komprehensif terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI di mana kedudukan di situ," ujar Dasco. (rmol/zul)