Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal akhirnya menggelar rapat Paripurna dengan agenda penetapan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) pada Kamis (24/3) siang.
Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Kusnendro didampingi wakilnya, Habib Ali Zaenal Abidin.
Dalam paparannya, Kusnendro mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib Dewan disebutkan, alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan, Badan
Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. Itu, dibentuk berdasarkan rapat paripurna,
"Kemudian, di dalam ayat (6) disebutkan pula pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan," ujarnya.
Menurut Kusnendro, sehubungan masa jabatannya telah memasuki 2,5 tahun maka perlu diubah susunan keanggotaanya.
Selanjutnya, setelah ditetapkan melalui paripurna, maka pimpinan DPRD akan segera menetapkan keputusan.
"Berkaitan dengan telah ditetapkannya, keputusan DPRD tentang perubahan susunan keanggotaan, maka pimpinan akan segera menetapkan keputusan pimpinan DPRD," pungkasnya. (muj/ima)