Disdukcapil Sosialisasikan Layanan Adminduk di Brebes Gratis

Disdukcapil Sosialisasikan Layanan Adminduk di Brebes Gratis

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes terus menggencarkan sosialisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) gratis hingga tingkat desa.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes terus menggencarkan sosialisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) gratis hingga tingkat desa. Langkah ini sebagai munculnya pihak tidak bertanggung jawab yang meminta pungutan kepada warga saat pengurusan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Akhmad Mamun melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Adminduk Eko Setyawan menegaskan, layanan adminduk saat ini bisa dilakukan di tingkat desa dan kelurahan. Mulai dari pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian hingga pindah datang penduduk tidak dipungut biaya alias gratis.

“Sesuai aturan yang berlaku, semua layanan adminduk gratis. Masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada siapa pun dalam proses pengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya, Jumat 8 Mei 2026.

Dia menyampaikan, sosialisasi dilakukan berbagai cara. Mulai dari pertemuan di desa, pemasangan spanduk, media sosial hingga edukasi langsung kepada masyarakat saat pelayanan berlangsung. 

BACA JUGA: Disdukcapil Brebes Gencarkan Aktivasi IKD ke Masyarakat

BACA JUGA: Urus Adminduk Gratis, Ini Langkah yang Diberi Disdukcapil Brebes

Pihaknya  juga meminta pemerintah desa ikut aktif memberikan pemahaman kepada warga agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan pengurusan adminduk.

"Kami mengajak semua unsur di pemerintahan desa juga aktif mensosialisasikan layanan adminduk gratis ini," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu mendapat laporan terkait dugaan adanya pungutan biaya dalam layanan adminduk di salah satu desa. Tim langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan, bersama Inspektorat Brebes. Dari hasil klarifikasi itu ternyata adanya dugaan pungutan biaya tidak benar.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila ada yang meminta biaya dalam pengurusan adminduk. Layanan ini hak masyarakat dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

BACA JUGA: Viral Layanan Adminduk Brebes Dimintai Biaya, Disdukcapil Langsung Turun Lapangan

BACA JUGA: Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Disdukcapil Brebes Tancap Gas Pelayanan Digital

Selain meningkatkan sosialisasi, lanjut dia, Disdukcapil Brebes juga terus meningkatkan kualitas layanan di kios adminduk. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat semakin mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: