Satu Suara, 50 Anggota Dewan Kompak Setujui Tiga Raperda

Selasa 22-03-2022,20:40 WIB

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah dibahas panitia khusus (pansus). Hal itu terkuak dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (22/3).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap tiga raperda. Rapat dipimpin Ketua DPRD Moh Faiq didampingi ketiga wakilnya, Rustoyo dari Fraksi PDIP, Rudi Indrayani dari Fraksi Gerindra, dan Agus Solichin dari Fraksi Golkar. 

Adapun, tiga raperda itu yakni, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangulangan Penyakit Menular.

Kemudian Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon Menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi. 

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana sepakat tiga Raperda itu menjadi Perda. "Seluruh Pansus menyepakati dan menyetujui 3 raperda itu menjadi Perda Kabupaten Tegal dengan beberapa penyempurnaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini," tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq menyatakan juga setuju tiga raperda itu menjadi perda. (guh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait