ABK Asal Kota Tegal Meninggal Saat Melaut, Keluarga Disantuni Rp71,4 Juta

Rabu 16-03-2022,17:45 WIB

Ahli waris almarhum Toto Marwoto, anak buah kapal (ABK) asal Kota Tegal yang meninggal dunia saat berlayar di Perairan Kalimantan menerima santunan, Rabu (16/3). Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin berkesempatan hadir setelah sebelumnya mengawal proses pencairan. 

Habib Ali mengatakan sebelumnya keluarga ahli waris datang kepadanya untuk menyampaikan kalau almarhum meninggal dunia saat berlayar pada 13 Juni 2021 silam. Kemudian dari pihak perusahaan sudah memberikan uang duka sebesar Rp20 juta. 

"Saat datang ke kami, mereka menanyakan dan minta dikawal untuk proses pencairan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya. 

Menurut Habib Ali, dirinya kemudian menyatakan kesiapan untuk mengawalnya. Sehingga pada Jumat (11/3) lalu, dirinya mendampingi keluarga untuk mengurusnya. 

"Saya antar ke kantor BPJS. Kami akan mengawal untuk mengawal hak-hak masyarakat," tandasnya. 

Habib mengatakan dirinya merasa bersyukur, keluarga ahli waris akhirnya mendapatkan santunan yang memang merupakan hak dari almarhum. Dirinya pun menghendaki agar santunan bisa di terima langsung ahli waris. 

"Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak terkait yang telah memproses pencairan itu," jelasnya. 

Kepala BPJS Tegal Mulyono Adi Nugroho mengatakan besaran yang diterima ahli waris sebesar Rp71,4 juta. Untuk jaminan kematian sebesar Rp70 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp1,4 juta. 

Sesuai ketentuan, kata Nugroho, santunan yang diberikan kepada peserta yang meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, Rp10 juta biaya pemakaman, Rp500 ribu per bulan selama 24 bulan. 

"Yang bersangkutan ini merupakan peserta pelerja bukan penerima upah. Sehingga, gaji yang dilaporkan Rp1 juta sebulan. Jadi, ketemu angka Rp70 juta," ujarnya. 

Selain itu, kata Nugroho, jika yang bersangkutan memiliki anak, maka akan diberikan beasiswa untuk 2 orang dari TK sampai kuliah. Namun, yang saat ini belum memiliki anak. 

"Kemudian untuk JHT sebesar Rp1,4 juta merupakan simpanan selama menjadi peserta. Untuk dananya sudah di transfer langsung ke rekening ahli waris," tandasnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian R. Heru Setyawan mengatakan semua pekerja butuh perlindungan. Baik pekerja formal penerima upah maupun bukan, bahkan pekerja sosial. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait