AN (40) seorang pelayan warung tegal (warteg) asal Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Brebes, Selasa (8/3) lalu lantaran diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba.
Pelayan tersebut ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Brebes saat berada di rumahnya di Kecamatan Bumiayu. Sebelumnya, dirinya baru saja pulang bekerja dari Jakarta untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.
"Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sedang berada di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB," ungkap Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, pihak kepolisian juga mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 15 paket sabu dengan jumlah totalnya mencapai 17,9 gram.
Lebih lanjut, saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan sudah dibawa ke Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pengedar dan pemakai narkoba.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (ded/ima)