Viral di TikTok Nikah Beda Agama, Sejen MUI: Sesuai Fatwa MUI Haram dan Tidak Sah

Selasa 08-03-2022,10:20 WIB

Viralnya tayangan video pernikahan beda agama di TikTok ikut dikomentari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan. Dalam video itu tampak perempuan berjilbab di Semarang sedang melangsungkan pernikahan di gereja.

Ditegaskan Amirsyah, pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan, yang ingin melanjutkan hubungannya agar sah secara syar'i.

"Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," kata Amirsyah, Selasa (8/3), kepada JPNN.com.

Ditegaskan pula, sesuai Fatwa MUI pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah. Fatwa MUI yang dimaksud Amirsyah adalah Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.

Selain itu, beber Amirsyah, ada juga rujukan aturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah.

Amirsyah berharap kasus nikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali. Sebelumnya, warga Kota Semarang dihebohkan dengan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama.

Sejak diunggah pada Minggu (6/3) pukul 19.00 WIB, video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1,6 juta kali. Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja.

Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.

Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang. “Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).

Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah. Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.

Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait