Bikin SIM dan Seritifikat Tanah 'Dipaksa' Jadi Peserta BPJS, Politisi PKS: Jangan Buat Proses Lebih Rumit

Minggu 06-03-2022,10:30 WIB

Sejumlah layanan mulai dari membuat SIM hingga jual beli tanah yang harus menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan masih jadi sorotan. Kebijakan ini dianggap lebih mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. 

Cara pemerintah “memaksa” masyarakat untuk wajib mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan itu pun dikritik anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan cara-cara yang lebih ramah terhadap rakyat, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi.

Kata Mardani, keinginan pemerintah untuk memperbaiki jumlah kepesertaan BPJS perlu dimulai dengan sosialisasi yang sesuai dan melihat situasi masyarakat. Perlu menggunakan pendekatan yang lebih ramah dan menekankan kesadaran masyarakat. 

"Maka dari itu, PKS meminta pemerintah mencabut Inpres ini diganti dengan Inpres yang lebih ramah, menjadikan masyarakat sebagai subjek proses BPJS," kata Mardani dikutip laman resmi FPKS, Minggu (6/3). 

Mardani menilai pendekatan tersebut justru lebih dapat menarik masyarakat untuk mendaftar di BPJS Kesehatan, bukan karena pemaksaan akibat Inpres JKN yang diteken Presiden.

“Jangan buat proses lebih rumit dengan semua pihak harus terjaring hingga tidak relevan dan membuat cost jadi besar," katanya.

"Seharusnya BPJS melakukan akurasi kebijakan yang tepat dan kolaborasi dengan banyak pihak, seperti influencer, guna menjelaskan manfaat dan kemudahan BPJS,” sambungnya.

Lebih lanjut, ungkap Mardani, niat baik pun perlu diikuti dengan cara-cara yang baik, termasuk menyangkut BPJS Kesehatan ini.

Dilihat dari niatnya, kata Mardani, Inpres ini adalah baik, yakni sebagai turunan dari UU BPJS dan UU SJSN. 

Namun, karena cara yang diterapkan buruk, justru menjadi lebih rumit, dikarenakan jika mengurus untuk jual tanah harus menjadi peserta aktif BPJS, begitu pun dengan urus SIM harus menjadi peserta aktif BPJS sehingga lebih banyak prosesnya. 

"Hal ini pun, bertentangan dengan pola Pak Jokowi, yang ingin tidak banyak peraturan, yang ingin semua dimudahkan, sedangkan dengan adanya Inpres No. 1 Tahun 2022 menambah rumit dan menambah regulasi prosesnya," paparnya. 

Maka dari itu, lanjut Mardani, PKS menolak cara-cara yang kurang efektif dan efesien tersebut, tetapi tetap mendukung peningkatan layanan dan kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah nasional. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait