Video Gus Yaqut Mereka Jual Kita Borong Habis Viral, Netizen: Semangat Gus Men, Hajar Para Kadrun

Rabu 02-03-2022,05:00 WIB

Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya. 

Dia mengatakan volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," pungkas Yaqut. (fin/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait