Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Tidak hanya itu, PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
Bahkan, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300. “Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300,” bunyi putusan PTUN itu.
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN. (ima/rtc)