Dalam rangka tertib administrasi, Bagian Hukum Setda Brebes memberikan pemahaman hukum mengenai aset desa kepada pemerintah desa (pemdes), Rabu (16/2). Salah satunya pemanfaatan tanah kas desa.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Brebes Dr. Moh Syamsul Haris mengatakan, pemahaman terkait aset desa ini dirasa sangat penting. Terutama dalam pemanfaatan tanah kas desa atau tanah bengkok yang ada di masing-masing desa.
"Sebab sesuai dengan peraturan yang ada, hasil pemanfaatan aset desa terlebih dahulu untuk masuk Pendapatan Asli Desa," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pemberian pemahaman aset desa ini, pihaknya juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Brebes. Baik itu kepolisian ataupun Kejaksaan Brebes.
"Intinya kita harapkan pemahaman ini bisa diterapkan oleh pemerintah desa yang ada di Brebes. Sehingga, ke depan administrasi di tiap desa bisa lebih tertib lagi," jelasnya.
Ditambahkannya, tidak hanya tanah bengkok saja, melainkan aset desa lainnya seperti kantor desa dan lainnya juga sangat penting. Sehingga, pihaknya berharap dalam pengelolaan aset desa ini bisa lebih baik lagi. (ded/ima)