Laporan artis Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah ditolak Bareskrim Polri. Penolakan itu lantaran bukti-bukti yang dibawa mantan suami Tessa Kaunang itu kurang lengkap.
Misalnya saja tangkapan layar video ceramah Ustaz Khalid Basalamah. Selain itu, juga salinan berkas pihak-pihak yang keberatan dengan pemusnahan wayang.
“Tadi kami habis konsultasi dengan pihak Bareskrim mengenai tindakan yang diduga ujaran kebencian yang mengatakan bahwa wayang itu harus dimusnahkan, tapi harus ada hal yang harus kami lengkapi," ungkap Sandy Tumiwa soal alasan Bareskrim Polri menolak laporannya, Selasa (15/2).
Dia menyebutkan beberapa bukti yang harus dilengkapi, seperti bukti-bukti otentik dan legalitas dari organisasi. Untuk diketahui, Sandy mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila saat melaporkan Ustaz Khalid Basamalah.
"Besok (Rabu, Red) saya akan ke sini lagi,” ujar Sandy. Sandy mengungkapkan pihaknya melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait isi ceramah tanya jawab mengenai wayang haram yang dinilai telah menghina budaya.
"Tindakannya sebenarnya merugikan masyarakat Indonesia, yaitu menghina budaya,” ungkapnya.
Ustaz Khalid Basalamah melalui akun pribadinya di Instagram maupun Youtube menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. "Tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan (wayang)," tegas Ustaz Khalid Basalamah ketika memberikan klarifikasi di channel YouTube-nya @khalidbasalamahofficial yang dikutip, Selasa (15/2).
Ustaz Khalid menambahkan klarifikasi yang dibuatnya ini bukan berarti dirinya membenarkan sikap, tetapi hanya untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
"Saya pada kesempatan ini, Khalid Basalamah mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari hati nurani kami kepada seluruh pihak tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung dengan jawaban kami tersebut," ucap Ustaz Khalid. (antara/zul)