IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

Senin 14-02-2022,21:28 WIB

“Adapun untuk penetapan besaran tarif retribusi PBG tergantung klasifikasi bangunan dan luasnya yang dikalkulasi otomatis oleh SIMBG. Pembayarannya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Tegal sebelum penerbitan PBG ini,” kata Sandy.

Di tempat terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah saat menanggapi prosedur pengurusan PBG ini mengungkapkan perlunya segera dibangun sentra pelayanan publik prima terpadu satu pintu mengingat prosesnya cukup panjang dan melibatkan banyak OPD.

“Bagaimana pun ini masih belum praktis karena pemohon masih tetap harus datang satu-satu ke dinas teknis. Kalau sudah ada fasilitas layanan terpusat seperti mall pelayanan publik kan enak, mereka parkir kendaraannya cukup sekali, karena petugas dinas teknisnya sudah ada di dalam semua, berkantor di situ semua. Istilahnya one stop service. Doakan saja, rencana ini akan terwujud tahun ini,” kata Umi. (*/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait