Pemerintah Pangkas Karantina Hanya Tiga Hari, Syaratnya WNA atau WNI Harus Sudah Dibooster

Selasa 15-02-2022,04:40 WIB

Pemerintah mulai minggu depan akan mengurangi durasi karantina menjadi hanya tiga hari bagi WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri. Syaratnya mereka harus sudah menerima suntikan vaksin booster atau dosis ketiga. 

Meski begitu, pemerintah tetap akan sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal itu ditegaskan Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan Covid Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.   

Sekadar diketahui, beberapa negara di dunia saat ini sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya. Sedangkan selama ini pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN.

"Mereka tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari. Ketika hasilnya negatif, PPLN dapat keluar," terang Luhut dalam konferensi pers virtual terkait hasil Rapat Terbatas PPKM, Senin (14/2).

Sedangkan PPLN yang sudah selesai karantina, diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima. Selain itu juga melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat

Jika situasinya terus membaik, aturan karantina tiga hari itu akan diterapkan untuk seluruh PPLN. Apabila situasi semakin kondusif dan cakupan vaksinasi terus meningkat, pemerintah akan mencabut aturan karantina terpusat bagi PPLN pada 1 April mendatang.

"Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," tandas Luhut. (hes/rm/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait