Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) salah satu pondok pesantren (ponpes) di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Pria berinisial AAD (53) ini diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya.
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mendalami kasus dugaan pencabulan ini.
Dikutip dari JPNN, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya laporan dari korban lain.
"Kemungkinan masih ada korban lain. Kami akan terus mendalami kasus ini," kata AKP Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2).
Perwira pertama Polri ini menjelaskan kejadian dugaan pencabulan itu sudah berlangsung dua bulan, tetapi baru dilaporkan ke polisi pada Januari 2022 lalu.
Adapun ketiga korban dugaan pencabulan oknum kepsek ponpes itu masih berusia 14, 16, dan 17 tahun.
"Saat ini masih tiga orang korbannya. Setiap santri masing-masing satu kali dicabuli," kata Rusdi.
Dia mengungkapkan perbuatan terlarang itu dilakukan AAD di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari ponpes tempat pelaku mengajar. Modusnya, pelaku mengajak korban ke ladang miliknya
"Modusnya mengajak ke kebun untuk mengarit atau bersih-bersih. Setelah selesai, baru dicabuli," ujarnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/2) malam.
"Ada aduan dari kakak korban ke tempat kami soal pencabulan pada Januari lalu," kata AKP Rusdi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu," pungkas AKP Rusdi. (Rtc/ima)