Penghentian penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR RI, Arteria Dahlan memicu pro kontra sejumlah pihak. Banyak yang mengaitkan pernyataan Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian aktivis media sosial, Edy Mulyadi.
Di media sosial bahkan ramai dibahas penghentian dugaan kasus Arteria Dahlan itu sebagai sikap berat sebelah polisi. Korps Bhayangkara itu dianggap melakukan perlakuan yang berbeda dengan kasus yang tengah dihadapi Edy Mulyadi.
Meski begitu Ahli Hukum Tata Negara. Margarito Kamis menyampaikan dari awal kasus Arteria Dahlan memang tidak dapat diproses secara hukum. "Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya di Jakarta, Sabtu (5/2).
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menyebut, apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. "Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi. Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya.
Kritikan Arteria Dahlan itu terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.
Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria Dahlan mundur dari DPR dan diproses hukum. Hal lain, menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan, karena pertimbangan politik," ujar Margarito.
Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.
"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," pungkas Dosen Universitas Khairun Ternate ini. (zul/rtc)