Dicekoki Miras, Gadis Belia di Majalengka Mabuk Parah, Lalu Digilir 11 Pemuda Tanggung

Rabu 02-02-2022,21:06 WIB

Nasib memilukan terjadi pada seorang gadis belia di Majalengka. Bocah ini menjadi korban pemerkosaan bergilir.

Polres Majalengka mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku AA (12) mengajak korban ke areal persawahan.

Tidak tanggung-tanggung, pelakunya berjumlah 11 remaja yang berusia belasan tahun. Pemerkosaan bergilir terjadi di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi mengatakan, korban dijemput pada 16 Oktober 2021 siang hari.

“Di lokasi itu, pelaku AA menghubungi teman-temannya,” kata Kapolres, dalam jumpa pers, Rabu (2/2) dikutip dari radarcirebon.

Korban lantas dicekoki minuman keras jenis ciu sehingga mabuk parah.

Dalam keadaan mabuk berat, para pelaku yang masih ABG itu kemudian melakukan pemerkosaan bergilir.

Bejatnya, tidak hanya melakukan pemerkosaan bergilir, adegan tersebut juga direkam oleh pelaku AA.

Mirisnya para pelaku masih di bawah umur. Mereka pun dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan perbuatannya.

RK yang baru berusia 15 tahun, kemudian RMF berusia 13 tahun dan AJF berusia 15 tahun.

Mereka yang melakukan aksi pencabulan kepada korban, ketiganya dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sedangkan mereka yang melakukan tindakan persetubuhan kepada korban yakni SAW (15), MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait