Siap Ditahan, Edy Mulyadi: Saya Dibidik karena Saya Terkenal Kritis, Bukan karena Ucapan

Senin 31-01-2022,11:00 WIB

Jurnalis senior Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1). Dia datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Edy Mulyadi tidak datang sendirian, tapi ditemani tim pengacaranya. Yang menarik perhatian, Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri dengan membawa pakain dan peralatan mandi.

Edy Mulyadi menduga usai menjalani pemeriksaan, akan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik. Edy hadir bersama rombongannya sekitar pukul 10.00 di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

"Saya bawa pakaian, karena saya sadar betul, teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy Mulyadi.

Menurut Edy Mulyadi, dirinya dibidik bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke PrabowoSubianto soal 'Macan yang Mengeong'. Melainkan dia mengklaim dididik karena kritis terhadap pemerintah. 

"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," katanya. 

"Saya mengkritisi RUU Omnibus Law. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," imbuhnya. 

Sebelumnya surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi sebagai saksi untuk dimintai keterangannya telah dilayangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskri) Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan hal itu, Jumat (28/1).

Bahkan, dalam surat kedua itu disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi, agar hadir memenuhi panggilan penyidik. Edy Mulyadi kembali dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Jurnalis senior Edy Mulyadi itu mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi, Jumat (28/1) kemarin. Yang hadir di bareskrim Polri hanyalah salah seorang tim kuasa hukumnya.

"Ya, panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Kabareskrim.

Dijelaskannya, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Menurutnya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara. (rtc/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait