Sebelumnya jurnalis senior Edy Mulyadi itu mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi, Jumat (28/1) kemarin. Yang hadir di bareskrim Polri hanyalah salah seorang tim kuasa hukumnya.
"Ya, panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Kabareskrim.
Dijelaskannya, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa. (pojoksatu/zul)