Doni alias Do (32), pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel berhasil diamankan polisi.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan Doni terhadap Hen yang tinggal di Lr Jati Desa Air Paoh belum lama ini.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membeberkan, penganiayaan yang dilakukan Doni bermula saat Doni menemui Hen.
Saat itu, Hen sedang berada di kontrakannya. Kedatangan Doni untuk menanyakan tempat dagangan yang dikabarkan diambil alih oleh Hen untuk berdagang minyak curah.
"Diduga, penganiayaan tersebut karena rebutan lapak dagangan," kata Mardi.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya adu argumentasi. Akibatnya keduanya berkelahi. Dalam perkelahian tersebut, Doni membawa sebilah pisau yang disimpan Doni di pinggangnya.
Dalam situasi yang panas, emosi Doni tersulut. Ia pun mengayunkan pisau yang ia bawa ke arah wajah Hen. Meleset. Pisau justru mengenai bahu kanan Hen.
Saat ini Doni dan barang bukti berupa sebilah pisau telah diamankan di Mapolres OKU guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Doni terancam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara. (r15/zul)