"Sebagian dipulangkan dan dijemput keluarganya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Akan tetapi, mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bupati Langkat tanpa diberi gaji dengan alasan mereka adalah warga binaan.
“Mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud membekali warga binaan dan keahlian ketika nanti keluar dari situ, tapi diberi makan,” ujarnya.
Ramadhan menilai niat Bupati Langkat itu sebenarnya terbilang baik. Akan tetapi kerangkeng itu tak memiliki izin yang telah diatur UU.
“Bangunan dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati dan bangunan itu tidak terdaftar sebagaimana diatur dalam UU,” tuturnya dikutip dari Pojoksatu. (pojoksatu/ima)