Polisi Pemerkosa Mahasiswinya Divonis 2,5 Tahun, Mahasiswa dan Dosen FH ULM Protes

Selasa 25-01-2022,11:30 WIB

Kemudian, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan. Yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas. Sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum.

“Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir hari ini, 25 Januari 2022.” pungkas FH ULM. (ngopibareng/zul) 

Tags :
Kategori :

Terkait