Jumlah besaran tunjangan gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, diminta Fraksi PDIP untuk dibuka Pemprov DKI Jakarta. Padahal gaji pokok Gubernur DKI hanya Rp3 juta per bulan.
Peraturan gaji pokok kepala daerah didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980. Lalu direvisi menjadi PP Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah. Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta membuka data uang tunjangan milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Gembong menyebut transparansi anggaran perlu dilakukan supaya tak ada kecurigaan dari banyak pihak.
“Transparansi anggaran, saya kira itu hal yang positif kalau bisa dilakukan oleh Pak Anies. Itu jauh lebih baik, sehingga tidak muncul praduga, tidak muncul kecurigaan dari seluruh elemen warga Ibu Kota,” kata Gembong, Jumat (14/1).
Tindakan Pemprov DKI yang tak menyebutkan secara riil tunjangan kepala daerah, dinilai tak lagi relevan dengan era sekarang di mana masyarakat menuntut keterbukaan.
“Karena emang eranya sekarang terbuka, bahwa itu menjadi ketentuan perundang-undangan, iya. Tapi ketentuan perundang-undangan akan jadi lebih baik kalau dibuka ke publik,” ucapnya.
Gembong mengatakan memang tak ada keharusan bagi kepala daerah membuka tunjangannya kepada publik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni tak lebih 0,15 persen dari PAD.
Hanya, kata dia, tindakan itu akan baik demi membentuk citra Anies sebagai pemimpin yang lebih transparan.
“Citra keterbukaan Pak Anies jadi lebih baik, kan gitu,” jelasnya.
“Itu sebetulnya berimbas kepada individunya Pak Anies, sebagai gubernur yang melakukan keterbukaan alokasi anggaran yang diberikan oleh APBD,” ujar Gembong. (zul/rtc)