Bapak Bejat! Bertahun-tahun Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Stress, Polisi Lakukan Ini

Jumat 14-01-2022,20:35 WIB

Julukan bapak bejat nampaknya pantas disematkan pada Nyoman S alias Mang Su (47).
Mang Su, warga asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini terbukti menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga sang anak stress berat.

Dikutip dari Fin, bapak ini akhirnya dihukum penjara selama 15 tahun.
Hukuman penjara tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bali.

Sidang vonis di PN Singaraja dilakukan secara virtual pada Kamis, 13 Januari 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana.

Nyoman S melakukan persetubuhan paksa terhadap anak kandungnya sejak Oktober 2017. Kala itu, sang anak baru berusia 15 tahun. Terdakwa melancarkan aksinya dengan bujuk rayu agar korban tidak bergaul dengan teman-temannya. Sebab dikhawatirkan sang anak terjerumus pergaulan bebas.

Namun, Nyoman S justru menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021.

Korban awalnya sempat melawan. Namun, korban tak berdaya melawan kekuatan ayah kandungnya. Korban selalu disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi kosong.

Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nyoman Dipa Rudiana dikutip dari radarbali.id, Jumat (14/1).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan.

“Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban. Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama, yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat,” tukasnya. (Fin/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait