Tak Punya KTP Jakarta Anda Tetap Bisa Dapatkan Vaksin Booster Gratis, Ini Syaratnya...

Kamis 13-01-2022,07:00 WIB

Pelayanan vaksin booster atau dosis ketiga di DKI Jakarta juga diberikan untuk warga dari luar atau yang tak mempunyai KTP elektronik Jakarta. Kepastian itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, rabu (12/1).

"Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti di Balai Kota.

Artinya, vaksin booster bisa diakses oleh masyarakat ber-KTP-el DKI maupun KTP-el non-DKI Jakarta.  Widya menjelaskan masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis ketiga ialah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari enam bulan sejak dosis kedua.  

Untuk saat ini, vaksin tersebut diberikan terlebih dahulu kepada warga lanjut usia (lansia) yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.  Secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.

Bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.  “Karena vaksinnya belum datang semua kami lakukan pada kelompok lansia yang sudah siap,” jelasnya.

Sebelum menerima vaksin booster, masyarakat diwajibkan mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan. (jpnn/zul)
 

Tags :
Kategori :

Terkait