Pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebutkan perlunya pemunduran jadwal Pilpres 2024 mendapat sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari politisi senior Partai Demokrat, Syarief Hasan. Dia menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari Menteri Bahlil.
Pasalnya, menurut Syarief pernyataan ini berpotensi bertentangan dan merusak konstitusi negara kita.
Syarief Hasan menyebutkan, di dalam UUD 1945 menerangkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun.
“Pemunduran jadwal Pilpres 2024 juga berpotensi memperpanjang masa jabatan Presiden yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara,” ungkap Syarief Hasan, Selasa (11/1) dikutip dari Fajar.
Wakil Ketua MPR ini juga menyayangkan pernyataan kontroversial tersebut justru keluar dari mulut pembantu presiden.
“Saya tentu menyayangkan pernyataan yang keluar dari mulut seorang menteri. Seharusnya, seorang menteri sebagai pejabat negara memahami ketatanegaraan Indonesia khususnya UU Dasar NRI 1945,” tutur Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga mengingatkan, pemerintah harusnya memperbaiki pola komunikasi di publik.
“Para menteri, kepala lembaga pemerintahan harusnya memperbaiki pola komunikasi dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi merusak konstitusi negara kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengeluarkan pernyataan kontroversi dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia yang digelar secara daring, Minggu (9/1).
Bahlil menyebut, dunia usaha rata-rata berharap proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan diundur dalam upaya mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan. (Fajar/ima)