DPRD Kabupaten Tegal selama dua tahun terakhir ini getol mengeluarkan peraturan daerah (perda) inisiatif. Ironisnya, sekitar 95 persen perda Inisiatif itu tidak ditindaklanjuti eksekutif.
Ketua Bapemperda Kabupaten Tegal, Miftahudin banyaknya perda Inisiatif yang mandul, karena usai disahkan hingga kini tidak ditindaklanjuti eksekutif. "Kurang lebih 95 persen perda produk DPRD nganggur."
Sejak dua tahun terakhir, tambah Miftahudin, selama dirinya menjabat sebagai ketua Bapemperda, tidak sedikit perda inisiatif yang dibentuk. Di antaranya, Perda Pesantren, Produk Lokal, UMKM, Pedagang Kaki Lima (PKL), Cagar Budaya, dan Pengelolaan Sampah.
"Sampai sekarang perda itu belum ditindaklanjuti, belum ada perbupnya," tambahnya.
Mestinya, lanjut Miftahudin, setelah perda disahkan, eksekutif atau bupati langsung membuat perbupnya, sehingga perda bisa segera diterapkan. Ditambahkan dia, untuk membuat perda biayanya tidak sedikit.
"Eksekutif sepertinya berat sebelah dalam pembuatan perbup. Sebab, ketika perda yang diusulkan eksekutif, langsung diimplementasikan pada perbup," tegas Miftakhudin.
"Sebaliknya jika inisiatif dari DPRD, perda akan terkatung-katung.
Mestinya eksekutif langsung membuat perbup juga jangan pilih kasih," pungkasnya. (guh/zul)