Kapal Laut Pemuat Obat-obatan Dibajak Pemberontak Houthi, Seorang ABK-nya dari Indonesia

Selasa 11-01-2022,00:30 WIB

Kapal Kargo Rwabee yang sedang mengangkut peralatan medis dan obat-obatan milik Arab saudi dibajak pemberontak Houthi Yaman, Minggu (2/1) lalu.

Kapal kargo milik Uni Emirat Arab (UEA) yang sedang berlayar di Laut Merah dibajak Kapal tersebut dikabarkan dibajak di Pulau Sokotra, sekitar 80 kilometer di timur Tanduk Afrika.

Dalam kapal kargo Rwabee yang disandera para pembajak tersebut, sejumlah awak kapal yang salah satunya awak berasal dari Indonesia, Surya Hidayat Pratama, Chief Officer, belum diketahui nasibnya hingga kini.

Dalam tayangan Youtube di saluran Radarekspres, Sabtu (8/1) lalu, yang berjudul "Pemberontak Houthi Yaman Membajak Kapal Uni Emirat Arab. Satu di Antaranya Warga Makassar", istri dari pelaut Indonesia itu, Sri Rahayu mengungkapkan harapannya kepada pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo untuk dapat membantu pembebasan suaminya.

Dalam tayangan itu pula pihak Humas Serikat Pelaut Sulawesi Selatan juga meminta perhatian dari pemerintah.

Peristiwa pembajakan kapal kargo Rwabee itu juga mendapat perhatian dari Pengamat Maritim dan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar.

Capt. Hakeng mengungkapkan keprihatinan dengan peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia tersebut. Karena itu dia meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk membantu pembebasan awak kapal Indonesia tersebut.

"Saya mendesak agar pihak-pihak yang memiliki otoritas agar bisa membuka jalur diplomasi yang dibutuhkan, agar bisa menyelamatkan warga Indonesia yang disandera. Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) yang telah berusaha menghubungi pihak KBRI di negara UEA. Langkah SPSS memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga tentunya," kata Capt. Hakeng di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Dikatakan Capt. Hakeng, terkait dengan hal tanggung jawab dari negara adalah negara mempunyai suatu hak melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri.

Ini bertautan dengan segala ketidaknyamanan yang timbul pada para warga negara yang berada di luar negeri terkait dengan pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara.Begitu juga dengan tanggung jawab Negara yang melindungi warga negara asing di negara Indonesia.

"Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana," tuturnya.

"Pemerintah sebaiknya juga berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya," sambungnya lagi.

Pemerintah Indonesia disebutnya dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini.

"Karena dalam UNCLOS 1982 (konvensi hukum laut 1982) pada Pasal 100 yang berbunyi, Semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara," jelasnya.

Menurut Capt. Hakeng, inilah saatnya untuk pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi pelaut Indonesia yang sedang mengalami masalah.

Tags :
Kategori :

Terkait