Komisi II DPRD Kabupaten Tegal meminta perusahaan untuk mematuhi ketentuan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2022. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menerapkan struktur dan skala upah (Susu).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan mengatakan, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tegal sudah beraudiensi dengan komisinya. Berdasarkan informasi dari K-SPSI masih banyak perusahaan yang belum menerapkan ketentuanUMK.
"Banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK membuat kita prihatin. Kami minta untuk segera disesuaikan,” katanya, Senin (10/1).
UMK Kabupaten Tegal, tambah Ade Krisna, hanya mengalami kenaikan sekitar Rp10 ribu dari sebelumnya Rp1.958.000 menjadj Rp1.968.446,34. Kendati kenaikannya sangat kecil, tidak menjadi persoalan yang terpenting perusahaan mau menerapkan UMK untuk kesejahteraan karyawan.
"Kami berencana Sidak ke perusahaan-perusahaan untuk cek penerapan UMK. Termasuk, penerapan struktur dan skala upah,” tambahnya.
Bila perusahaan melanggar, lanjut Ade Krisna Mulyawan, lanjut Ade Krisna Mulyawan, sanksi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/383/HI.01.00/XI/2021.
Sesuai aturan bisa dikenakan saksi pidana. Komisi II juga berencana membuat Perda perlindungan ketenagakerjaan. (guh/zul)