Sejumlah petugas gabungan melakukan operasi yustisi pedagang dan pengunjung lesehan di Kota Tegal, Rabu (6/1) malam. Operasi kembali digiatkan menyusul status Kota Tegal yang kembali naik ke PPKM level 2.
Kenaikan level PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru. Padahal Kota Tegal sudah berada di PPKM level 1 sejak Oktober 2021 lalu, atau kurang lebih sekitar tiga bulanan.
Meski begitu operasi kali ini tidak disertai penindakan. Petugas yang terdiri dari aparat Kepolisian dan Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam buka serta penekanan protokol kesehatan (prokes).
Kanit Laka Satlantas Polres Tegal Kota Iptu Puspa Mayang yang memimpin operasi mengatakan kegiatan dilakukan menyusul naiknya level PPKM Kota Tegal dari 1 menjadi 2. Sehingga, pihaknya bersama instansi terkait kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi kegiatan ini dilakukan tanpa penindakan. Kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Menurut Mayang, melalui kegiatan itu diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kota Tegal bisa kembali turun dan tidak sampai naik ke level 3. Dia menambahkan kepada para pedagang yang buka sejak pagi, diharapkan pukul 21.00 WIB sudah tutup.
"Kemudian, bagi pedagang yang buka sejak sore atau malam maksimal sampai pukul 00.00 WIB harus sudah beres-beres," pungkasnya. (muj/zul)