Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pengendara Motor Ditangkap Satnarkoba Polres Tegal

Rabu 05-01-2022,18:00 WIB

Seorang pengendara motor, FSN (31) warga Desa Jatimulya RT 04 RW 6 Kecamatan Lebaksiu ditangkap Satuan Narkoba Polres Tegal. Hal ini setelah tersangka kedapatan menyembunyikan sabu di bungkus rokoknya.

Saat itu, tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat di pinggir jalan Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. 

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu buah bungkus rokok Marlboro Merah yang di dalamnya berisi tiga batang rokok Marlboro dan satu paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram. 

Anggota Satnarkoba Polres Tegal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno SH, Rabu (5/1) mengatakan, pengungkapan kasus di awal tahun ini adalah bukti kerja keras Tim Opsnal Narkoba Polres Tegal. 

Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan narkoba. 

"Mendapat laporan tersebut, tim segera melakukan penggalian data. Tim opsnal dipimpin Kanit Bripka Daris melakukan penyelidikan," katanya. 

Pada hari Selasa, 4 Januari 2022, tambah AKP Triyatno SH, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN (31) warga Desa Jatimulya RT 04 RW 6 Kecamatan Lebaksiu. 

Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. 

"Terhadap tersangka juga kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang. Dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin," tambahnya.

Selanjutnya tersangka, lanjut AKP Triyatno SH, beserta barang bukti handphone, rokok yang di dalamnya berisi paket sabu, dan sepeda motor disita dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka penyalahgunaan Narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait