Wacana usulan agar Polri diubah kedudukannya menjadi di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.
Permintaan itu dikatakan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Selasa (4/1). Ditambahkan pula, mendudukkan eksistensi kepolisian harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik, tidak ada unsur suka, dan tidak suka.
"Perlu dibahas secara mendalam dari aspek positif maupun negatif pemindahan Polri dari yang sebelumnya di bawah Presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Guspardi di Jakarta.
Menurut dia, pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo yang mengusulkan agar Polri berada di bawah kementerian merupakan sebuah wacana. Ini yang perlu dibahas lebih lanjut.
"Kami minta para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif tentang asas manfaat dan mudaratnya, mana yang lebih menguntungkan. Ini harus menjadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memosisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat," ujarnya.
Guspardi menilai Polri memiliki posisi yang sangat strategis dan harus tetap terjaga independensinya. Dia menjelaskan usulan serupa pernah disampaikan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
"Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa tidak seperti sekarang ini saja?" katanya. (khf/zul)