Gara-gara Ketek, Suami Tega Bakar Hidup-hidup Istrinya karena Ngeluh Tak Bahagia

Kamis 30-12-2021,10:05 WIB

Atas perbuatannya, kata Kapolsek SU I, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2009 tentang tindak pidana KDRT. “Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kompol Ahmad Firdaus. (pal/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait