Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Brebes bakal dibuka saat libur pergantian tahun 2022 mendatang. Meski dibuka, ada beberapa persyaratan yang harus ditaati selama libur pergantian tahun oleh pengelola obyek wisata.
Pembukaan tempat wisata selama liburan pergantian tahun ini mendasari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dengan ketentuan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat wisata.
Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Brebes Agus Ismanto mengatakan, mendasari Inmendagri di atas, tempat wisata di Brebes bakal dibuka selama libur Tahun Baru 2022.
Meski begitu, ada beberapa obyek wisata yang ditutup, seperti Besaran Hijau, Eks PG Heritage Jatibarang, Bukit Nyapa, dan Alas Jaran Grinting.
"Empat wisata ini ditutup karena masih dilakukan penataan dan kepengurusan. Sedangkan tempat wisata yang lain tetap buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung," ungkapnya, Rabu (29/12).
Dijelaskannya, baik tempat wisata yang dikelola oleh masyarakat (pokdarwis) maupun pemerintah tetap buka. Termasuk empat destinasi wisata unggulan, seperti Waduk Malahayu, Hutan Mangrove Pandansari, Pantai Randusanga Indah, dan Agrowisata Kebun Teh Kaligua.
"Meski dibuka, kita tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lokasi wisata. Pengunjung juga diimbau tetap memakai masker," terangnya.
Terkait kesiapan prokes di lokasi wisata, pihaknya sudah meminta kepada masing-masing pengelola tempat untuk disiapkan. Baik itu wisata yang dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Semua pengelola obyek wisata sudah kita minta untuk tetap menerapkan prokes ketat. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.(ded/ima)