Enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan Polres Enrekang sebagai tersangka pengeroyokan wasit. Kasus pengeroyakan wasit itu terjadi saat pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang vs Nene Mallomo Sidrap, Jumat (24/12) lalu.
Bahkan dari enam pemain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Enrekang. Keenam adalah Muhammad Ilham Sailamu, Moh Arman, Ilham, Zafwan, Moh Sandan, Alsari.
Keenam pemain Nene Mallomo Sidrap ini mengeroyok Wasit Romi yang memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang vs Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang.
“Dua tersangka yang langsung ditahan, yakni Muhammad Ilham Sailamu dan Moh Arman,” kata AKBP Andi Sijaya, Minggu (26/12).
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, para pemain dan perangkat pertandingan serta unsur PSSI. Dari hasil pemeriksaan itu pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan enam pemain sebagai tersangka.
“Barang bukti yang telah kita kumpulkan yaitu, visum korban, rekaman video, sepatu yang digunakan pemain dan baju yang digunakan oleh wasit,” bebernya.
Keenam pemain Nene Mallomo Sidrap ini terancam tidak dapat membela timnya pada laga lanjutan kompetisi Liga 3, lantaran terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
“Kita jerat para tersangka pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun 7 bulan. Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi yang dapat mencederai sepakbola Indonesia,” tutup AKBP Andi Sijaya. (poj/zul)