Akibat ulahnya menganiaya remaja di Medan yang viral, kader Satgas PDIP Sumut Halpian Sembiring Meliala (45) terancam dipecat.
Hal ini seperti ditegaskan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon. Rapidin meminta maaf atas ulah wakil pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut itu.
Diakuinya, Halpian merupakan kader PDI Perjuangan. Dia terancam dipecat setelah melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisal FAL (17) di Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Saya sebagai ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut,” kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12).
Dikutip dari Pojoksatu, ketua DPD PDIP Sumut ini mengatakan tindakan Halpian tak dapat dibenarkan.
Rapidin Simbolon mengaku bakal memecat Halpian Sembiring Meliala dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut.
Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.
“Nanti akan kita berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengan arahan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji,” tegasnya.
Halpian Sembiring Meliala telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap remaja di Medan ini.
Dari video viral yang beredar, Halpian menabrak motor korban, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan.
Berita sebelumnya, pengemudi mobil Halpian Sembiring Meliala (45) yang viral memukul dan menendang remaja di Medan, Sumatera Utara (Sumut) memberikan pengakuan kepada polisi.
Tersangka Halpian mengaku memukul dan menendang korban karena sakit hati ucapan korban.
“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12).
Kombes Riko mengatakan video penganiayaan dilakukan oleh pelaku kepada korban terjadi pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan.
Kader Satgas PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.