Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset milik obligor dan kreditur BLBI. Kali ini, Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah aset Grup Texmaco di lima daerah seluas 4.794.202 meter persegi.
"Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam siaran pers melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, di Jakarta, Kamis (23/12).
Ke-5 daerah tersebut adalah di Kabupaten Subang dan Sukabumi, Jawa Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kota Batu, Jawa Timur, serta Kota Padang, Sumatera Barat.
Di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Satgas BLBI menyita 519 bidang tanah berluas total 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung Kecamatan Cipeundeuy; Kelurahan Siluman Kecamatan Pabuaran; dan Kelurahan Karangmukti Kecamatan Cipeundeuy.
Sedangkan di Kabupaten Sukabumi, Satgas BLBI menyita 54 bidang tanah dengan luas total 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji dan Kecamatan Pelabuhan Ratu.
Sementara di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Satgas BLBI menyita tiga bidang tanah dengan luas 2.956 meter persegi di Kelurahan Bendan, Sapuro, Krapyak Kidul, serta Kecamatan Pekalongan Barat, dan Pekalongan Timur.
Selain itu, ada pula 10 bidang tanah dengan total luas 83.230 meter persegi di Kota Batu, Jawa Timur. Tepatnya di Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Batu.
Dari Kota Padang, Sumatera Barat, Satgas BLBI menyita 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan.
"Ini semuanya dari Grup Texmaco. Ssehingga keseluruhan tanah yang sekarang disita negara adalah 1.312 hektar atau 13.123.614,346 meter persegi," terang Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian tindakan.
Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI. (rh/zul)