Sembilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Terima Penghargaan Keterbukaan Publik

Kamis 23-12-2021,15:21 WIB

Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award. Adapun ke sembilan OPD tersebut adalah Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Bappeda dan Litbang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kecamatan Bumijawa, Pagerbarang dan Margasari. 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa, Kamis (23/12) mengatakan, Pemkab Tegal melalui Dinas Kominfo menggelar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award. 

KIP award yang baru pertama kali diselenggarakan ini diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tegal selaku badan publik. Baik itu dinas, badan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Satpol PP maupun 18 kecamatan. 

Penilaian KIP award pertama dilakukan monev website PPID Pembantu. Tahap kedua adalah penilaian mandiri. 

Adapun tahap ketiga dilakukan visitasi dan verifikasi serta tahap ke empat atau terakhir diadakan uji publik dengan dewan juri dari Dinas Kominfo selaku PPID Utama, Dinas Kominfo Provinsi serta juri dari unsur akademisi. 

"Nilai akhir KIP merupakan akumulasi dari semua tahapan penilaian," katanya.

Hasil penilaian KIP Award 2021 tercatat, 9 OPD meraih kategori cukup informatif, 2 OPD kategori kurang informatif dan 37 OPD lainnya tidak informatif. Capaian ini memang belum menggembirakan tetapi setidaknya sebagai bahan evaluasi bagi Pemkab Tegal dan seluruh OPD untuk terus meningkatkan upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai amanat UU No 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya. 

"Dalam penilaian KIP Award, nilai tertinggi adalah informatif. Kemudian kedua menuju informatif, ketiga cukup informatif dan ke empat kurang informatif. Adapun ke lima adalah tidak informatif," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, penganugerahan KIP Award Kabupaten Tegal 2021 merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka keterbukaan informasi publik. Dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemkab Tegal. 

Pemeringkatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap 48 badan publik OPD. Serta memberikan penghargaan berupa anugerah KIP pada 9 0PD bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antarbadan publik. 

Namun, harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik. Sebagai pengelola PPID, baik PPID utama maupun PPID pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait