Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok bisnis esek-esek yang melibatkan selebgram TE (26) dan warga negara Brazil FBD (26) di sebuah kamar hotel mewah di Jalan Pemuda Semarang pada Rabu (15/12) lalu terungkap.
Petugas Subdit 2 Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang berhasil mengungkap kasus tersebut menyebutkan tarif Rp25 juta untuk sekali kencan.
Diduga kegiatan perdagangan orang ini sudah berlangsung lama.
Dikutip dari RMOL, Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku atau mucikari yang diketahui bernama Junaidi Bobi (43) Marga Jaya, Bekasi Selatan.
Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan dalam kamar 02 hotel mewah di Jalan Pemuda Semarang.
"Sebelumnya mucikari ini meminta DP kepada user sebesar Rp20 juta dengan alasan untuk pembelian tiket pesawat dan uang muka terhadap TE dan FBD masing masing Rp5 juta. Sementara untuk mucikari sendiri menerima Rp7 juta," ungkap Kombes Djuhandani, Senin (20/12).
Djuhandani menyebut, mucikari Junaidi Bobi ini kenal dengan korban lantaran profesinya sebagai fotografer, dan selanjutnya mempertemukan tamu dengan selebgram TE dan WNA Brazil FBD mendapatkan komisi Rp6 juta.
Setelah melakukan hubungan di dalam kamar, petugas langsung menggerebek dan menangkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21/2007 dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan terkait tindak pidana perdagangan orang di Jawa Tengah. (RMOL/ima)