Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro, Pengacaranya Singgung soal Tabayyun

Senin 20-12-2021,13:57 WIB

Atas dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Laporan itu dilayangkan seseorang pada tanggal 7 Desember 2021. Laporan Habib Bahar Smith dan Eggi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Menanggapi hal ini, Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Bahar Smith mengatakan, tudingan ujaran kebencian yang berujung laporan polisi tersebut harus terlebih dulu diselesaikan dengan dialog.

“(Soal laporan) sesama anak bangsa mengedepankan dialog dan tabayyun,” kata Aziz, Senin (20/12).

Dikutip dari Pojoksatu, dalam surat laporan polisi lainnya yang beredar, Habib Bahar juga dilaporkan oleh seorang mahasiswa yang berasal dari Serang, Banten. Habib Bahar dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian.

Laporan tersebut teregistrasi dengan laporan polisi Nomor : LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya dua laporan terhadap terlapor Habib Bahar Smith.

“Iya ada (dua ) laporan terhadap Habib Bahar terkait ujaran kebencian,” kata Zulpan saat dihubungi, Senin (20/12).

Dari Laporan Polisi tersebut, Habib Bahar Bahar Smith dan Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait