Pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, ditetapkan pada 22-23 Desember 2021. Sedangkan penutupan pada 24 Desember pagi. Semula Muktamar dijadwalkan digelar 23-25 Desember 2021.
"Keputusan terakhir dari PBNU terkait penyelenggaraan muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan. Sementara penutupannya 24 pagi secara sederhana," ujar Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU, Imam Aziz di Jakarta, Kamis (16/12).
Alasan dimajukan jadwal muktamar, karena menyesuaikan keputusan PBNU atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Mendagri, Mabes Polri dan Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
"Jadi, sudah menyesuaikan dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir," imbuhnya.
Dalam rekomendasi BNPB, pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan menjadi 22-23 Desember 2021. Yaitu mempertimbangkan Pemerintah akan menerapkan PPKM Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada 25 Desember 2021.
"Rekomendasi BNPB itu, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 24 Desember 2021," tuturnya.
Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana pada 24 Desember. "Kita minta izin untuk 24 Desember pagi ada acara sederhana penutupan," tukasnya.
Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa lokasi. Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan COVID-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan COVID-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan muktamar.
Imam menegaskan panitia sudah membentuk Satgas COVID-19 khusus untuk penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU. "Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di muktamar, panitia telah membentuk Satgas COVID-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami," terangnya.
Keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini pada Rabu (15/12). (rh/zul)