Herry Wirawan Disebut Layak Dipenjara dan Dikebiri, Anggota DPR: Melukai Kepercayaan Masyarakat

Rabu 15-12-2021,20:07 WIB

Terduga pemerkosa 12 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan dinilai pantas dihukum maksimal, yaitu hukuman penjara dan kebiri atas kejahatannya.

Hal ini seperti ditegaskan Anggota DPR Komisi III DPR RI Eva Yuliana. 

"Selain dihukum pidana penjara maksimal juga bisa dilakukan kebiri kimia," kata Eva melalui keterangan persnya, Rabu (15/12). 

Legislator Fraksi Partai NasDem itu beralasan, duga pidana Herry mencemarkan nama baik pondok pesantren, sehingga yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman maksimal. 

"Pelaku melakukan tindakan melanggar nilai agama, hukum dan moral, terlebih mengatasnamakan bagian dari pengasuh pesantren," kata Eva dikutip dari JPNN.

Selain itu, perbuatan Herry yang diduga memerkosa 12 santriwati, masuk kategori keji dan hukuman maksimal bisa memberi efek jera kepada para predator seksual. 

"Perbuatan pelaku tidak hanya mencederai hidup anak-anak penerus bangsa, namun juga telah melukai kepercayaan masyarakat kepada pendidik atau guru," ujar legislator Daerah Pemilihan V Jawa Tengah itu.  

Eva berharap putusan hakim bisa memberikan keadilan bagi para korban perkara pemerkosaan 12 santriwati tersebut. 

"Saya harap kasus ini bisa diselesaikan dengan putusan yang bisa mencerminkan rasa keadilan," ungkapnya. (JPNN/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait