Meskipun menyuap staf DPR RI yang kini nonaktif sebesar Rp40 juta, selebgram Rachel Vennya tidak dijerat pasal penyuapan.
Dikutip dari Fajar, Rachel divonis bersalah karena melanggar peraturan karantina kesehatan. Saat itu dia baru saja berkunjung ke Amerika Serikat (AS).
Saat tiba di Indonesia Rachel dkk harus menjalani karantina Covid-19 selama 10 hari. Namun Rachel dkk menolak hingga mengaku menyuap Staf Nonaktif DPR RI Ovelina Pratiwi senilai Rp40 juta.
Dalam vonis itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Budi Cahyono, Rachel Vennya melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan dijatuhi empat bulan penjara, dengan masa percobaan delapan bulan. Serta denda Rp50 juta, subsider satu bulan.
Karena alasan Rachel adalah selebgram, hal ini membuat pasal yang dilanggar Rachel bukanlah tentang suap.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah pun angkat bicara terkait itu. Febri lebih dulu menjelaskan tentang siapa saja yang masuk dalam ASN dan penyelenggara negara.
“Untuk membedakan, Pegawai Negeri saya singkat (Pn) sedangkan Penyelenggara Negara (PN). Pn meliputiPasal 1 angka 2 huruf a: Pn sbgmana dimaksud UU Kepegawaian. Ini dapat disamakan dg ASN, yg terdiri dari PNS dan P3K,” kata Febri dikutip dari Twitternya.
“Bentuk Pegawai Negeri (Pn) ke-2 yaitu: Pn sbgmana dmaksud di KUHP. Wah apalagi ini? Sblumnya kt perlu paham, pasal2 suap di UU Tipikor awalnya berasal dr KUHP, tepatnya pasal ttg kejahatan jabatan. Sedangkan ruang lingkup Pn (ada jg yg gunakan istilah pejabat) ada di Pasal 92,” tambahnya.
Menurutnya, siapa pun yang menerima gaji dari keuangan pemerintah daerah atau pusat, sekalipun dia adalah pegawai kontrak, dia tetap masuk dalam kategori pegawai negeri.
“Rumit ya mmg Peg Negeri di KUHP Wajah bermata spiral. Next, mari kt lihat yg lbh klir bntuk ke-3 Pn: orang yg menerima gaji/upah dari keuangan negara/keuangan daerah. Jd jk seseorang menerima gaji, upah atau dg nama sejenis dari keuangan negara, sekalipun kontrak ttp dapat masuk kategori ini.”
“Tp, bgmana jk sekarang sudah diberhentikan atau kontrak berakhir? Ga masalah. Karena yg dilihat adalah apakah pd saat perbuatan dilakukan (tempus delicti) si pelaku masuk pd salah1 bentuk Pegawai Negeri seperti diatur di Pasal 1 angka 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
“Scr sederhana, Pegawai Negeri jg trmasuk: orang yg dpt gaji/upah dr perusahaan yg menerima bantuan dr keuangan negara/daerah, atau perusahaan yg menggunakan modal/fasilitas dr negara/masyarakat.”
“Tp gimana kalau uangnya sudah dikembalikan? Bukankah artinya suap ga terjadi?. Saran saya: jgn trlalu cepat menyimpulkan. Tp krn ini bagian tersendiri, nanti kapan waktu kt bahas lg. Sederhananya, suap bkn hanya soal diterima/tidaknya uang” tandas Febri, mantan Plt Juru Bicara KPK ini. (Ishak/fajar/ima)