Bapak-Anak Bahu Membahu Nyolong Kerbau, Disergap Polisi Saat Angkut Curiannya Pakai Truk

Rabu 15-12-2021,06:50 WIB

Tujuh anggota komplotan spesialis pencuri hewan ternak berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tegal. Mereka adalah enam pelaku utama dan seorang penadah. 

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan para tersangka itu biasa dikenal sebagai Kelompok Jabar. Ke-enamnya diringkus di depan Pos Polisi Prupuk Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Jumat (3/12) dinihari WIB, sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Saat diamankan, para pelaku tengah membawa sebuah kendaraan truk bermuatan empat ekor kerbau. Belakangan diketahui itu merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Tonjong, Brebes," katanya. 

Menurut Dewa, dari hasil penyelidikan pihaknya, lima pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian kerbau di Desa Pakulaut Kecamatan Margasari dan  Desa Cempaka Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal. 

"Modus yang digunakan mereka beraksi pada dini hari dengan menggunakan tambang untuk mengikat kerbau, serta golok untuk memotong tambang penambat kerbau," ujarnya. 

Setelah berhasil membawa kabur, jelas Dewa, mereka kemudian menjualnya ke penadah yang merupakan ayah kandung dari salah satu pelaku. Untuk selanjutnya dijual ke pasar dengan harga lebih murah dari pasaran. 

Dewa menambahkan untuk TKP di Desa Pakulaut, pelaku berhasil membawa kabur tiga ekor kerbau bule dengan nilai kerugian sekitar Rp70 juta. Sedangkan di Desa Cempaka pelaku menggasak lima ekor kerbau dengan kerugian Rp60 juta. 

"Dari pengakuan pelaku, mereka kerap beraksi di sejumlah tempat di wilayah pantura barat yakni Tegal dan Brebes," tegasnya. 

Dewa menambahkan seorang tersangka diserahkan ke Polres Brebes, karena terlibat pencurian ternak di wilayah Tonjong. Selain pelaku, polisi juga menyita satu unit truk diesel yang digunakan untuk mengangkut kerbau-kerbau hasil curian, serta sejumlah peralatan yakni golok, tali tambang, dan lampu senter. 

Sementara tersangka penadah Iwan Sudirwan mengakui kerbau yang dibeli dari para pelaku langsung dijual ke pasar agar tidak tercium polisi. Harganya tergantung ukuran, ada yang Rp1,3-7 juta. 

Akibat perbuatnya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait