Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju disebut menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Sejumlah uang itu diberikan untuk menutup nama Azis Syamsuddin dalam persidangan kasus korupsi yang diusut KPK.
Agus Susanto, yang merupakan sopir Stepanus Robin Pattuju, mengungkapkannya saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12).
Mulanya agus mengungkapkan diajak Robin berkunjung ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Agus menyebut Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.
"Ini yang didapat dari dalam rumah (Azis Syamsuddin) tadi," kata Agus yang merupakan mantan anggota polisi sekaligus sopir Robin.
Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang dari Aizs menjadi tiga bagian.
Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang yang disebut Agus bernama Om Ale di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta. Om Ale diketahui merupakan Maskur Husain, pengacara yang menjadi terdakwa bersama Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.
"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujar Agus.
Saat menemui Maskur, Robin membawa satu bagian uang dari Azis. Uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan.
Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan namanya tidak akan disebut dalam persidangan. "Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," kata Agus menirukan percakapan telepon Robin.
Jaksa kemudian memastikan nama orang yang akan diamankan Robin dalam kasus yang sedang diusut KPK. "Ada engga penyampaian Robin ini Azis kasih uang, karena Azis sedang ada masalah di KPK," ujar Jaksa.
Agus mengamini uang itu diberikan untuk menutup nama Azis dalam persidangan. Agus mengaku mendengar itu dari Robin. "Ada," ungkap Agus.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengamankan namanya dalam penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sebab, Azis dan orang kepercayaanya, Aliza Gunado, diduga terlibat sebagai pihak penerima suap. Robin dan rekannya, yaitu advokat Maskur Husain bersedia untuk membantu dengan imbalan uang masing-masing dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp4 miliar.
Uang muka senilai Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Selanjutnya pada 5 Agustus 2020 Azis memberikan uang sejumlah USD100 ribu di rumah dinas Azis.
Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya SGD171.900 pada Agustus 2020-Maret 2021.