Puluhan Perwakilan Calon Kasek Brebes Geruduk DPRD, Ada Apa ya?

Senin 13-12-2021,18:50 WIB

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Brebes Muhaimin Sadirun menjelaskan, para calon kasek itu resah menyusul adanya surat Kementerian Pendidikan berkaitan pelantikan kasek. Pelantikan kasek dari program diklat itu hanya bisa dilaksanakan hingga tahun 2021. 

Sedangkan di tahun 2022, pengisian atau pelantikan kasek harus dari program guru penggerak. Kendati surat terkait kebijakan tersebut sudah muncul hingga daerah, tetapi undang-undang sebagai payung hukumnya saat ini belum disahkan, karena masih proses revisi. Karena itu, pihaknya berharap revisinya ditunda. Kalau terpaksa harus dilaksanakan, pemberlakuannya tidak pada tahun 2022. Sebab, penerapan aturan baru itu juga butuh sosialisasi dan lainnya. 

"Bersama dengan PGRI dan Dinas Pendidikan nanti kami akan ke Kementerian Pendidikan untuk meminta kebijakan agar ketentuan ini tidak diberlakukan di tahun 2022," singkatnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait