Anggaran Rp38,6 Miliar untuk Penataan Kota Tegal Ditolak, DPRD: Fokus Penanganan Banjir

Sabtu 11-12-2021,07:50 WIB

DPRD Kota Tegal menyetujui Raperda APBD Kota Tegal 2022 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Pendapatan daerah dalam APBD 2022 disepakati Rp1,08 triliun. 

Rinciannya pendapatan asli daerah Rp374 miliar dan pendapatan transfer Rp710 miliar, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,16 triliun.

Fokus APBD Kota Tegal 2022 diarahkan alokasi anggarannya untuk penanganan banjir. Alasannya, para anggota legislatif melihat masih banyak daerah-daerah yang tergenang banjir di musim penghujan.

“Maka Dewan lebih menginginkan anggaran dialokasikan untuk penanganan banjir,” jelas Kusnendro.

Itulah sebabnya, Ketua DPRD Kusnendro menyampaikan ada beberapa usulan program kerja yang diajukan Pemkot Tegal belum disetujui DPRD. Di antaranya pemeliharaan trotoar di Jalan Sultan Agung dan Jalan AR Hakim yang totalnya mencapai Rp22 miliar.

Selain itu juga penataan Jalan Diponegoro yang diusulkan dibiayai Rp9 miliar dan pembangunan Rest Area Pasar Beras yang dianggarkan sebesar Rp7 miliar.

Tak hanya itu, DPRD juga menolak penganggaran detail engineering design (DED) untuk Song of The Sea (SOS) Rp600 juta. Menurut Kusnendro, trotoar di Jalan Sultan Agung, Jalan AR Hakim, dan Jalan Sudirman dipandang masih layak.

"Sedangkan penataan Jalan Diponegoro dinilai belum urgen dan di sana banyak pedagang kaki lima (PKL) yang belum jelas penempatannya. Sementara, Rest Area di Pasar Beras belum ada studi kelayakannya," jelasnya.

Ditegaskan Kusnendro, DED Song of The Sea belum disetujui, karena feasibility studynya belum layak dan ada catatan perlu diperbaiki. (nam/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait