Pengakuan aksi bejat oknum satpam yang merekam mahasiswi mandi terus didalami polisi. Oknum satpam berinisial As (40) itu sementara mengaku tiga kali melakukan aksinya itu.
Oknum satpam melakukan aksinya di salah satu penginapan milik sebuah
perguruan tinggi. Saat ini satpam As sudah dipecat pihak kampus.
"Satu orang direkam dua kali di kamar mandi yang sama," kata Kanit Reskrim Polsek Rapoccini, Iptu Arifin, Jumat (10/12) kemarin.
Pelaku mengaku hanya ingin sekadar melihat tubuh mahasiswi itu. Saat ini, As sudah dibawa ke Polrestabes untuk pemeriksaan lebih dalam.
Untuk sementara, pelaku disangkakan melanggar UU ITE dengan hukuman minimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengikuti program pertukaran mahasiswa dari Program Kampus Merdeka Kemendikbud melapor ke LBH Makassar. Mereka meminta bantuan hukum, karena telah dilecehkan.
Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan para mahasiswi ini direkam saat mandi di kamar mandi di Hotel Lamacca, Kamis (9/12).
Kasus tersebut terbongkar saat seorang mahasiswi melihat ada kamera handphone di atas kamar mandi. Sehingga mahasiswi tersebut berteriak minta tolong.
"Seketika itu pun pelaku melarikan diri dan dilihat bahwa itu diduga oknum satpam," terang Tiwi. (mum/zul)