Kasus pornografi dengan tersangka Siskaeee masih diselidiki oleh polisi. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Ini diperlukan penyidik Polda DIY untuk memperkuat sangkaan terhadap perempuan ekshibisionis yang mempertontonkan auratnya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY tersebut.
Siskaeee dijerat Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Perempuan kelahiran Sidoarjo itu, terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Saat ini Siskaeee masih menjalani pemeriksaan. Selama diperiksa polisi, Siskaeee didampingi pengacara. "Sesuai UU, tersangka berhak didampingi oleh pengacara. Kita lakukan sesuai prosedur," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (6/12).
Seperti diketahui, Siskaeee ditangkap polisi di Bandung, Sabtu (4/12), pukul 14.00 WIB. Usai diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY.
Selanjutnya, Siskaee menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.
Selain menggeledah kamar kos Siskaeee dan mengamankan sejumlah barang, polisi juga melakukan tes psikologi. Ini dilakukan untuk memeriksa apakah Siskaeee mengalami gangguan dalam perilaku atau tidak.
Siskaeee sendiri ditangkap polisi saat berada di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12) sore. Saat itu, perempuan yang rutin memproduksi konten-konten pronografi itu turun dari kereta api dari Stasiun Gambir, Jakarta.
Siskaeee ditangkap tim gabungan dari Polresta Bandung dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY. Usai ditangkap, Siskaeee langsung diboyong ke Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY.
Perempuan yang memiliki akun onlyfans di situs dewasa internasional itu tiba di Yogyakarta, Minggu (5/12), sekitar pukul 07.00 WIB. Dengan dikawal sejumlah petugas Siskaeee langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan. (rh/zul)